Header Ads

test

Pengacara Pastikan Vanessa Angel Bebas dari Rutan Medaeng Minggu


PASTIJPVanessa Angel dipastikan akan bebas dari Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo pada Minggu (30/6). Pernyataan itu disampaikan Kuasa Hukum Vanessa, Abdul Malik.

"Kalau menurut hitung-hitungnya dihitung mulai pukul 24.00 WIB, masa tahanannya habis, berarti besok," kata Abdul Malik saat dikonfirmasi detikcom, Sabtu (29/6/2019).

Pernyataan itu juga disampaikan Kasubsi Bimbingan Kegiatan Rutan Perempuan Kelas II A Surabaya, Siti Viona Aidilla. Ia memastikan pemain FTV berusia 27 tahun itu akan bebas besok.

"Besok (Minggu) Mas. Semua berkas sudah lengkap," kata Viona.

Kejati akhirnya menerima vonis 5 bulan penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Vanessa. Setelah sebelumnya memilih untuk pikir-pikir atau mempertimbangkan keputusan tersebut.

"Kami menyatakan menerima putusan karena salah satu pertimbangannya vonis melebihi dari setengah tuntutan kita," kata Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Asep Mariyono.

Sebelum vonis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Vanessa dengan hukuman 6 bulan penjara. Itu artinya, jaksa menerima karena vonis untuk Vanessa lebih dari 3 bulan atau lebih dari setengah tuntutan. 

Vonis tersebut dijatuhkan pada Vanessa yang terjerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Vanessa berurusan dengan hukum setelah tertangkap di sebuah hotel di Surabaya pada 5 Januari lalu. Kala itu ia hendak berkencan dengan seorang pria bernama Rian Subroto dengan tarif Rp 85 juta.

No comments