Header Ads

test

Lieus Sungkharisma Jadi Tersangka Makar, Diciduk di Apartemen Bersama Wanita



BERITA JP TERUPDATE - Aparat ke polisian menangkap Li Xue Xiung atau Lieus Sungkharisma di Apartemen Hayam Wuruk lantai 6, kamar 614, pagi tadi. Dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar.

"Sudah tersangka. Yang bersangkutan ditangkap di apartemen, di dalamnya ada seorang wanita yang diakui sebagai ART," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono dalam keterangannya, Senin (20/5).

Lieus diamankan berdasarkan laporan Eman Soleman atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar. Laporan bernomor LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019 itu lantas dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Lieus dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau Hoaks dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 juncto asal 110 juncto pasal 87 dan atau pasal 163 bis juncto pasal 107.

Menurut Argo, dari penangkapan itu disaksikan oleh Ketua RW, pihak keamanan apartemen, dan satu saksi lainnya. Selain itu, polisi juga melakukan penggeledahan di rumah lieus.

"Kemudian penggeledahan dilanjutkan di Jalan Keadilan Nomor 26, Kecamatan Tamansari, sesuai alamat di kartu keluarga. Di sana ditemukan istri dari yang bersangkutan, dan penggeledahan selesai dilakukan pada pukul 09.30 Wib," kata Argo.

Setelah ditangkap Lieus dengan tangan terikat kabel dibawa ke Gedung Direktorat Reserse Kiriminal Umum Polda Metro Jaya. Sebelum diamankan Lieus diketahui dua kali mangkir dari panggilan polisi.

Lieus mengaku heran atas penangkapan dirinya. Menurutnya, apa yang dituduhkan oleh kepolisian tidak benar.

"Ini apa ini, aduh dituduhnya makar. Ini namanya perjuangan enggak pernah bisa bikin takut rakyat, rakyat akan terus berjuang," tuturnya.

No comments