Header Ads

test

Polisi Tangkap Kurir 1,7 Kg Sabu Asal Aceh di Kepulauan Seribu


PASTIJP - Polres Kepulauan Seribu bersama Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan Riza (22), warga Aceh, karena kedapatan menerima narkotika jenis sabu seberat sekitar 1,7 kilogram. Riza diduga akan mengedarkan sabu itu ke wilayah Kepulauan Seribu.

"Sekitar kemarin akhir Mei kita dapat informasi akan ada kegiatan transaksi di Jakarta Utara di Pulau Seribu yang akan membawa narkotika jenis sabu ke pulau. Kemudian kita dapat info juga bahwa barang tersebut adalah barang dari luar Jakarta, jadi dari Aceh," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan, Selasa (18/6/2019).

Argo menyebut polisi bergerak cepat menuntaskan kasus peredaran narkoba di wilayah Kepulauan Seribu itu. Pada 3 Juni 2019, polisi mendapat informasi bahwa ada sebaran narkotika ke pulau-pulau dan narkotika itu diduga berasal dari wilayah Serpong, Tangerang Selatan.

"Kita mendapatkan informasi pelaku ini ada di Tangerang Selatan. Setelah kita lakukan penyelidikan, satu orang laki-laki inisial R (warga Aceh) kita tangkap," imbuh Argo.

Kepada polisi, Riza mengaku disuruh oleh DPO Oji, yang satu kampung dengannya, ke Jakarta dan mengambil sabu di sebuah hotel di wilayah Jakarta Barat. Di hotel tersebut, Riza menemui bosnya yang juga seorang warga Nigeria dan Riza membawa narkotika jenis sabu tersebut.
"Oji memerintah ambil barang di Grogol, Jakarta Barat. Tersangka Riza membuka kamar hotel, tersangka kemudian menyampaikan kepada bosnya dan ada seseorang warga Nigeria dan menyerahkan sebuah tas berisi narkotika jenis sabu," ungkap Argo.

Setelah mendapat narkotika itu, Riza kembali ke Tangerang. Riza pun ditangkap polisi di kos-kosannya di Tangerang Selatan dan polisi menyita barang bukti sabu-sabu tersebut.

Polisi hingga kini masih menyelidiki akan disebarkan kemana sabu-sabu jaringan Riza tersebut. Polisi menduga sabu-sabu itu hendak disebarkan ke wilayah Kepulauan Seribu. Polisi juga masih memburu pelaku-pelaku lainnya.

"Tersangka R mengaku baru pertama (menjadi kurir narkotika). Tersangka menerima 1,7 kilogram sabu, 1 kilogramnya dibayar Rp 10 juta," ungkap Argo.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 1,7 kg sabu dengan rincian satu klip plastik berisi 1.005 gram sabu, satu plastik berisi 440 gram sabu, dan satu plastik berisi 350 gram sabu. Tersangka dikenai Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

No comments