Ibu yang Suruh Anaknya Transaksi Sabu Dibekuk saat Sembunyi di Rumah Keluarga
BERITA JP TERUPDATE - Setelah buron sepekan, Tetty Indah Sari (32), warga Kabupaten Gowa yang menyuruh putrinya, Nd (14), transaksi 1 kilogram sabu akhirnya ditangkap, Jumat (24/5). Penangkapan dilakukan tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Polisi Dicky Sondani mengatakan, perempuan yang juga tersangka kepemilikan paket 1 kilogram sabu diringkus di Kabupaten Toraja Utara, berjarak sekitar 300 kilometer dari Kota Makassar.
Tetty diringkus di rumah kerabat suami perempuan bernama Ayu di Desa Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, tempat persembunyiannya. Sebelum ke Toraja, Tetty sempat singgah bersembunyi di Kabupaten Pinrang selama beberapa hari.
"Dalam keterangan sementara tersangka, diakui paket diduga sabu 1 kilogram dari Jakarta yang dijemput putrinya itu benar ditujukan untuk dirinya dan menyuruh putrinya, remaja Nd untuk mengambilnya di depan mal di Jalan AP Pettarani, Makassar dari seorang petugas atau kurir jasa pengiriman," kata Dicky Sondani, Minggu (26/5).
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Suprianto yang dikonfimasi menambahkan, untuk proses hukum selanjutnya, tersangka diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel.
"Tersangka, barang bukti dan data telah kita serahkan. Selanjutnya, penyidik reserse narkoba tentu akan menindaklanjuti orang-orang yang berperan dalam upaya pelarian tersangka ini guna pengembangan kasus, apakah ada keterkaitan antarmereka dan tersangka atau tidak," lanjut Suprianto.
Post a Comment